You're Here : Home Jurnal Teknovasi
PENENTUAN WAKTU STANDAR PROSES PEMOTONGAN DAN PENGHALUSAN KAYU PADA PEMBUATAN FURNITURE KAYU JATI
Download File : 11. YUANA DELVIKA___58-66.pdf
Tanggal Post : 08/12/2016 || Vol : 03, Nomor 2, 2016, 58-66
Iswandi Idris1*, Yuana Delvika2, Ruri Aditya Sari3, & Uthumporn, U4
1,2,3 Program Studi Teknik Industri, Politeknik LP3I Medan
4Divisi Teknologi Pangan, Teknologi Industri, Universiti Sains Malaysia
Telp. 061-7322634 Fax: 061-7322649
*E-Mail : ruri.adit@gmail.com
ABSTRAK
Furnitur merupakan istilah yang digunakan untuk perabotan rumah tangga seperti tempat penyimpanan barang, kuri dan meja makan. Kayu jati merupakan salah satu bahan pembuat furnitur yang menjadi kegemaran pelanggan karena kekuatannya. Perusahaan CV. Sanggar Putra Kalingga melakukan produksi jika mendapat pesanan/orderan dari pelanggan. Hal utama yang diprioritaskan oleh setiap perusahaan manufactur adalah waktu yang tepat untuk memenuhi permintaan pelanggan, termasuk CV. Sanggar Putra Kalingga Medan, oleh karena itu perlu diketahui waktu standar produksi. Waktu Standar adalah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu siklus pekerjaan yang dilakukan menurut metode kerja dan kecepatan normal dengan pertimbangan faktor penyesuaian ditambah kelonggaran waktu untuk keperluan pribadi dan lain-lainya yang tidak terduga. Penelitian ini memuat peta kerja dan perhitungan waktu standar pada proses pemotongan kayu dan proses penghalusan kayu pada pembuatan kursi makan. Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil waktu standar pada proses pemotongan kayu sebesar 49,28 menit. Pada proses penghalusan kayu didapat waktu standar sebesar 50,51 menit.
Kata Kunci : Waktu Standar, Furnitur, Kayu.
Cover : Referensi Artikel
- International Journal on Advanced Science
- Serials Publications Pvt. Ltd
- American Accounting Association
LPPM PLM Terkini
- ./NissinWaver
- KECEMASAN SISWA/SISWI KELAS XII SMA KETIKA AKAN MENGHADAPI UJIAN AKHIR SEKOLAH DI SMA PANCA BUDI MEDAN TAHUN 2016
- RENCANA INDUK PENGABDIAN (RIP) 2015-2020 POLITEKNIK LP3I MEDAN
- RENCANA INDUK PENELITIAN (RIP) 2015-2020
- PEDOMAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT DAN KODE ETIK PENELITIAN
- RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) TAHUN 2006 – 2025